Di Kota Bharu, Yogyakarta, seorang pelajar nekat membunuh kakeknya demi teman.
ABG, 19, berinisial RO, dan temannya GK, 18, membunuh korban MO, 74.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh RO yang ingin melunasi hutang GK.
GK diketahui meminjam uang dari korban, kakek Ro dari pihak ibu.
Bagaimana kisah lengkap kasus ini? Berikut informasi yang dihimpun pada Minggu (27/11/2022).
mulai dari hutang
Kasus ini bermula ketika pelaku, GK, meminjam uang kepada korban.
GK menghabiskan Rp 80 juta untuk bisnis online.
Cucu korban, perwakilan RO, juga mengetahui masalah utang tersebut.
Singkat cerita, RO dan GK menyusun rencana untuk membunuh korban.
Motifnya adalah membebaskan GK dari pelunasan utangnya kepada para korban.
“Mereka ingin membatalkan utang antara korban dan salah satu kaki tangan pelaku,” kata Kombes Pol Edham Mehdi.
Tenggorokan korban terjepit.
Aksi keji RO dan GK terjadi pada Rabu malam (23/11/2022).
Rencananya dimulai dengan RO berpura-pura membawa korban ke mobilnya.
Kakek dan cucu tersebut meninggalkan rumah korban di Jalan Mangkubumi, Jitis, Kota Yogyakarta.
Usai berkeliling, RO naik mobil dan menuju restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bharu, Yogyakarta.
Di lokasi ini, Anda jelas sudah menunggu GK.
GK lalu masuk ke dalam mobil dan duduk tepat di belakang korban.
“Di Jalan Sudirman tempat para pelaku dieksekusi. Korban disekap dengan tali kain dan tali kabel,” kata Edham.
Buat Skenario
Edham terus menjelaskan, dan pelaku membuat skenario untuk menutupi kematian korban.
Pelaku pura-pura mendapat perawatan dan membawa jenazah korban ke rumah sakit.
Korban meninggal dunia saat berada di rumah sakit kawasan Bante Rabieh.
Jenazah korban yang masih berada di dalam mobil dibawa pulang oleh RO.
Kasus mulai terungkap ketika istri korban merasa kematian suaminya adalah sebuah kesalahan.
Edham menjelaskan, “Ada bukti penganiayaan di leher korban. Atas dasar itu, pelapor melapor ke Polres Yogyakarta.”
ancaman hukuman mati
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Akhirnya muncul nama kedua pelaku pembunuhan korban, tak lain RO dan GK.
Diketahui bahwa RO dan GK saat ini masih berstatus mahasiswa.
Keduanya merupakan tersangka yang terancam hukuman mati.
RO dan GK dijerat Pasal 340 KUHP tanggal 56 Juni dan Pasal 338 tanggal 55-56 Juni StGB.
Edham berkata, “Ancamannya adalah 20 tahun penjara dan hukuman mati.
(/Endra Kurniawan) (/Miftahul Huda)