Google, YouTube, Maps, Dan Play Store Pasti Bisa Mengeluarkan Anda Dari Jebakan Pemblokiran!

Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) membeberkan keberadaan Google dan YouTube yang belum terdaftar hingga penutupan operator Private Electronic System (PSE) pada 20 Juli 2022.

Hingga Kamis sore (21 Juli 2022), Google dan YouTube tidak masuk dalam daftar private scope PSE yang tertera di laman pse.kominfo.go.id.

Simuel Abrijani Panjripan, General Manager Apteca Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan perusahaan yang didukung Alphabet itu saat ini sedang dalam proses mendaftarkan PSE ke Kominfo.

Layanan yang terdaftar mencakup empat layanan: layanan mesin pencari Internet (mesin pencari), aplikasi peta, toko aplikasi, dan layanan terkait platform video.

Dikutip dari Koranpangkep.co.id “Saya baru saja menerima kabar bahwa Google telah mendaftarkan empat lagi dengan Cloud dan Ads, yaitu sekarang YouTube, mesin pencari, Google Maps, dan Play Store,” kata Semuel dalam konferensi pers virtual.

Karena proses pendaftaran PSE domain diterapkan oleh Google dan lainnya, Google dan YouTube pasti keluar dari perangkap perangkap Kominfo.

Dia berkata, “Mulai pukul 16:00 (Google dan YouTube terdaftar di Cominfoed)”.

Google, YouTube, dan Play Store telah meningkatkan jumlah PSE yang sebelumnya terdaftar di Cominfo. Baru-baru ini, sebenarnya ada dua layanan Apple: App Store dan iCloud. Lalu ada Twitter, Tinder, Call of Duty Mobile, Zoom, Smadav, Line, PUBG Mobile, WeChat, Get Contact, HBO Go, We TV, Snapchat, Valorant, Indodax, Zalora dan Netflix.

Layanan tersebut berada di bawah payung Meta, yaitu Facebook, WhatsApp, dan Instagram yang terdaftar sebagai PSE asing. Lainnya Telegram, Go-Jek, Netflix, Shopee, Zenius, Genshin Impact, Ragnarok X: Next Generation, Free Fire, Microsoft Cloud, MiChat, GoPay, Ovo, TikTok, Capcut, Myfertamina, Mobile Legend, Sporty Pie, Travel Car, dll . . Saya sudah mendaftarkan PSE Private Scope terlebih dahulu.

Baca juga  IDC: Pengiriman Smartphone Turun 9,7% Di Q3 2022

Sebelumnya, Kominfo menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia secara otomatis akan menjadi ilegal jika tidak mendaftar sebagai PSE domain pribadi pada 20 Juli 2022.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik dan Perdagangan serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Berskala Swasta.

You May Also Like

About the Author: Denok Safitri